Friday, June 04, 2010

Cincin Darah Halal jika Diganti Sperma

 Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menunjukkan cincin pernikahan mereka usai menjalani prosesi akad nikah di Ballroom Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis  (BANAR FIL ARDHI).


Bahsul Masail FMPP Se-Jawa-Madura
Jumat, 4 Juni 2010
10:02 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com

— Bahsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa-Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, memberikan panduan memutuskan permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat. Salah satunya, forum bahsul masail memutuskan haram hukumnya memakai cincin perkawinan yang terbuat dari campuran darah manusia.

"Pemakaian cincin dari darah termasuk najis sehingga hukumnya haram. Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah tidak harus membuat cincin dari darah," kata Ali Musthofa Said, juru bicara Komisi B Bahsul Masail FMPP, kepada wartawan, Kamis (3/6/2010) petang.

Ali Musthofa menjelaskan, pembahasan soal cincin dari darah itu mengacu pada kasus cincin pernikahan termewah tahun ini antara Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dan pemain sinetron Nia Ramadhani yang berlangsung 1 April lalu.

Dalam pernikahan termewah tahun ini karena dikabarkan menelan biaya miliaran rupiah itu, pasangan Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani memesan khusus cincin pernikahan dari Bangkok, Thailand. Warna merah yang ada di cincin merupakan percampuran darah kedua pasangan itu.

Penggunaan cincin tersebut justru dianggap halal jika darah di dalamnya diganti dengan sperma. Hal ini disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Athoillah Solahuddin, di sela-sela pelaksanaan bahsul masail.

Athoillah berpendapat, kandungan sperma adalah halal dibandingkan darah yang dipergunakan Nia Ramadhani untuk menghias cincin nikahnya. "Sperma justru halal daripada darah yang jelas-jelas najis," kata Athoillah berkelakar.

Menurut pandangannya, darah adalah zat yang najis dan membatalkan kesucian jasmani seorang Muslim. Karena itu, sangat tidak tepat jika Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie mengenakan cincin tersebut sebagai ikatan pernikahan mereka. Athoillah memastikan, seluruh kegiatan ibadah, termasuk shalat, yang dilakukan kedua pasangan itu tidak sah selama mengenakan cincin tersebut.

@kompas.com
                      

No comments: